Aku Cinte Doitsemark - Hibahan Dana, Subsidi dan Sinterklas
Marga Kedua: Antara Hibahan Dana, Subsidi dan Sinterklas
Ceritanya dulu: Lazimnya, OTB-OTB Klande$tinan Wangsa Paria Ngoeber Alle$ asal negeri wayang dan krupuk kulit itu ada memohon kucuran dana dari lembaga-lembaga swasta Bangsa Aria Ueber Alles. Kendati demikian, aturan maennya ada tidak berbeda dengan kucuran dana dari lembaga-lembaga negara. Dari kacamata Bangsa Aria Ueber Alles, barang yang diminta ada lah Zuwendung alias Hibahan (Dana).
Oleh sebab itu lah, kita harus memperjelas makna Hibahan, Subsidi dan
Sinterklas. Lantas, bedanya di mana?
Sinterklas atow Sintal Klasnya?
Saya kira, sepak terjangan Sinterklas, banyak diketahui khalayak ramai. Teriak ramai-ramai, minta ramai-ramai, langsung dikasih. Nggak pake pro-proan segala -- misalnya proporsal, program atow prodemokrasi. Bahkan, tanpa yel-yel pun, asal lihai mengaduh mengenaskan, kangtow bisa segera turun. Secara serampangan, Sinter Klas, ada dimaenkan perannya oleh Palang Merah atow Palang Pintu -- kalow kepergok bini, ada terlalu larut pulang, tanpa proporsal dan pertanggung-jawabannya. Sinterklas ini mungkin cocok bagi anggota klan "Tanpa Hari-Hari Depan" atow "Tanpa Pasca $uharto" atow jadi busung lapar sebagai korban himbowan pua$anya Habibie.
Agaknya, Sinter Klas termasup lembaga gampangan. Karena itu lah, makhluk
klande$tin yang sesumbar ihwal kepelitan Bangsa Aria Ueber Alles, mengharapkan,
agar dana kluwarnya dari lembaga spon$or ada kenceng kayak Sinterklas.
Cuma, sinterklas kagak akan ada memasok OTB Klande$tin yang kegiatannya,
ada idih...idih...idih itu. Jadi, lupakan saza!
Antara Hibahan Dana dan Subisidi
Yang agak repot ada lah perbedaan antara Zuwendung (Hibahan) dengan Subsidi. Keduanya sama-sama ngasih, dan dananya berasal dari negara. Keduanya pun diatur oleh Undang-Undang. Lalu bedanya di mana? Subsidi ada lah kosmetik yang diberikan, misalnya kepada sektor bisnis guna memperkokoh jurus-jurus pasar, atow mempertangguh daya saing ekonomi domestik dalam era globalisasi ini. Subsidi bisa berbentuk keringanan pajak atow penyaluran doku.
Subsidi, demikian ujar UU-Pidana Zerman, ada lah jasa asal negara berdasarkan hukum negara federal atow negara bagean atow hukumnya Masyarakat Eropa yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan, demi antara laen mendongkrak sektor ekonomi (Pasal 264). Definisi laen, mana lah awak tahu.
Sedangkan Hibahan Dana hanya diberikan kepada sektor-sektor yang tak dijamah sama sekali oleh sektor bisnis, atow diperhatikan oleh negara. Jadi: Hibahan Dana dikucurkan kepada pihak-pihak yang justru sudi menunggangi dan menghasut bidang-bidang terlantar, tapi bukan merupakan saingannya ekonomi pasar alias sektor bisnis, dan sektor yang jadi tanggungjawab negara.
Sebagai contoh serampangannya: dana hibahan diharamkan untuk ada mengganggu mekanisme pasar. Justru dengan hibahan dana, diharapkan akan ada bisa menunjang pasar. Atow dalam kasus
pekerjaan saya, hibahan dana ada diharapkan bisa menciptakan pasar kerja untuk sektor bisnis dan jasa.
Hatta, demikian sang Konon ada ber Al-kisah, di negaranya Bangsa Aria Ueber Alles, hibahan ada lah semua bentuk pelimpahan dana negara dalam bentuk Zuschuss alias tunjangan dan Zuweisung alias alokasi dana kepada pihak-pihak di luar lembaga penghibah dana demi tujuan-tujuan tertentu, agar kepentingan negara federal/bagean ada bisa terpenuhi. Dus, Hibahan Dana ada lah salah satu instrumen negara. Dan dari hibahan itu pula, negara federal/bagean (berlaku juga kemudian bagi lembaga sponsor partikelir) diharamkan untuk ada meraup rejeki alias dibisnisin. Demikian supata BHO/LHO aliasnya Bundes-/Landeshaushaltsordnung, juga aliasnya Ketetapan Tatanan Anggaran Negara Federal/ Bagean Pasal 23 dan 44. Ada pun tata-tertibnya pelimpahan hibahan dana itu sendiri ada diatur dalam Zuwendungsrecht alias UU-Penghibahan (Dana).
Kendati ada perbedaan antara Subsidi dan Hibahan Dana, namun di depan
mata Pendeta Leng$erannya Keprabon pada masa Orde Barusan, kalow berasal
dari Tanah Sabrang dan jatuh ke kelompok klandestin yang dinilai mau ngelongsorin
prosedur Lengser Keprabon, baek Zuwendung (Hibahan) mau pun Subsidi itu,
selalu ada berbau Subversif -- tentunya, terkecuali Subversifnya $ubver$if.
Welfare state : Kalow ada banyak rewel, perlakuan pun dianggap nggak fair
Sebelonnya, sebagai pengetahuan umum saza, agar bisa ada lebih tahu ketimbang Bacharuddin Juergen Habibie: tunjangan pengangguran, tunjangan sosial, beasiswa, tunjangan rumah di negerinya Bangsa Aria Ueber Alles, tidak termasuk ke dalam jenis Hibahan. Sebabnya, tunjangan-tunjangan tersebut di atas menjadi tanggungjawab negara welfare-state, dan karenanya ada termaktubkan dalam Undang-Undang.
Kendati welfare-state mencoba mengurusi segala hal, namun tokh ada juga bidang-bidang yang terlantar. Lantas apa yang dikatakan dengan terlantar sebagai sasaran jarahannyanya Hibahan Dana itu? Ambil saza contoh peranan Lembaga Swadaya Masyarakat atow Lembaga Sowakin Mbahkakung alias LSM.
Dalam negara berfilsafatkan welfare-state macam Jerman ini, maka sesuai dengan UU-nya, ada lah hak warga miskin buat memalak kangtow dari negara. Misalnya, doku buat sewa flat, kangtow buat beli busana musim dingin, fulu$ bagi calon-calon mahasiswa yang ortunya bokek dan nggak mampu. Penyaluran tunjangan-tunjangan ini menjadi kewajiban negara Bangsa Aria Ueber Alles seperti yang tertera UU-Sosial alias das Sozialgesetzbuch sebagai penjabarannya UUD alias das Grundgesetz.
Lantaran sebagai hak, warga Bangsa Aria Ueber Alles -- termasuk bangsat-bangsatnya -- ada tak usah menuntut lagi. Cuma, untuk ada memperoleh tunjangan serupa di atas, sang korban mesti lah ada mengajukan permohonan. Ini juga jelas, sebab mana mungkin negara mengetahui warganegaranya yang miskin. Namun, proses pengajuan permohonan itu -- biasanya enam bulan sekali -- tokh birokrasinya ada rewelnya luar biasa. Minta keterangan ini, mintak surat itu. Birokrasi tentu perlu ada memisahkan mana Anak Semua Bangsa, dan mana pula Anak Semutan Bangsat.
Birokrat kan kaku. Kerap kali ada kenak tudingan, bahwa birokrat ada banyak rewel dan kalow
sedang kecut dompet, kelakuannya pun ada diangpap nggak fair (Ini ruginya kalow nggak ada KKN).
Dalam perkembangannya, ternyata kemudian baru ada diketahui, bahwa di antara warga yang miskin itu, ada banyak yang enggan datang meminta tunjangan. Salah satu alasannya: mereka malu. Baek di hadapan sang birokrat ketika menyodorkan segala jenis keterangan ("wah, kok die-die lagi"), atow di depan para tetangganya ("die itu kagak kerja, darimana kok bisa hidup, pasti kerjanya morotin kangtow negara, berarti setoran pajak kite-kite deh"). Belon lagi lantaran miskin, lantas minder, ngumpulnya juga sama para minderwan dan minderwati.
Maka, jangan kaget, kalow musim dingin itu ada ganas melanda, badai salju ada bikin aer keringat beku, tak sedikit orang yang tak beratap, kerap kepergok mampus kaku membeku diselimuti salju. Pada hal, negara kerap menghasut mereka, agar sudi menempati barak-barak yang disediakan.
Ternyata, negara memang tidak mampu melakukan pendekatan untuk meniadakan kemaluan (maksudnya rasa malu) para korban. Para birokrat macam saya kan ada tahunya cuma ada nanyak: mau ape, mintak brapa, buwat apa, bukti bahwa situ nggak berpenghasilan, lantas ktp, tanda tangan dan sejenisnya. Lantas kalow bukan birokrat negara, siapa yang ngurus mereka? Kluwarga? Bisa-bisa remnya blong, terus morotin. Lagian, konsep kekluwargaan ala KeTimor-Timuran dalam tatanan negara kapitalistik-industrialias macam Zerman ini kan nggak laku. Partai? Juga tidak, karena sektor begituan bukan menjadi urusannya.
Maka, di sini lah pentingnya peranan LSM. Sebab, lazimnya, LSM ada menangangi satu bidang khusus. Misalnya Arbeitslosenverband alias Organisasi Pengangguran atow misalnya OPM alias Organisasi Paria Melarat. Atow Perhimpunan Hombreng Membonceng. Atow Organisasi Penderita aib AIDS. LSM pun punya pendekatan yang kagak birokratis. Kegiatannya pun ada lebih mengena, walow pun bermacam-macam.
Ambil contoh Organisasi Pengangguran Mengenaskan (OPM) Zerman. Organisasi ini ada menyelenggarakan pesta pora, hura-hura, bikin konsalting, bikin pertemuan rutin dengan pihak swasta dan serikat buruh, bikin majalah, bikin kursus ketrampilan. Suasananya lebih akrab dan santai, sehingga para pengangguran itu kerasan dan kagak malu-malu. Pendeknya, OPM ini bikin segala kegiatan di seputar pengangguran dan yang ada bisa membikin para pengangguran itu menjadi tegar kembali.
Nggak usah malu, nggak usah meminggirkan diri dari masyarakat dan sebagaenya. Yang terpenting ada lah, LSM semacam ini sifatnya self-help, ada mendorong para korban untuk bangkit kembali (Zuwendungen an Selbsthilfegruppen dalam Kraemer/Schmidt, Zuwendungsrecht/ Zuwendungspraxis - Kommentar, Bab F VIII, hal. 1, Decker´s Verlag Maret 1995).
Nah, kalow ada LSM ada mau menunggangi dan menghasut sektor yang terlantar, knapa negara tidak membantu? Tapi Achtung.... Agghtunk: Kalow ada partai yang mau masup ke sektor ini, ya silahkan. Tapi partai itu nggak akan dikasih Hibahan. Soalnya knapa? Pendanaan Partai sudah ada menjadi tanggungjawab negara, karenanya sudah ada diundang-undangkan macam tunjangan pengangguran, sosial, bea-siswa (Jadi, kalow ada partai gurem Wangsa Paria Ngoeber Alle$ mau mintak kangtow sama lembaga sponsor, ya kontan ditolak).
Maka, di sini lah peranan hibahan dana alias Zuwendung. Itu lah pasalnya pula, dari pihak yang ada dikucurin hibahan dana, dituntut pula inisatifnya. Pelengser dana ada tidak diharapkan supaya bisanya cuma ada pegang-pegang telor, lantas dapet doku, dan kemudian kuabuuurr. Memang asyiiiik!
Dalil ini pun akhirnya diberlakukan kepada LSM-LSM di negara-negara berkembang. Negara Bangsa Aria Ueber Alles tidak lagi hanya ada membantu gapermen setempat, melaenkan juga para LSM. Zangan dikira lembaga-lembaga sponsor Bangsa Aria Ueber Alles yang ada di Jakarta itu ada tidak memperoleh hibahan dana negara. Dana yang parkir di sana memang disediakan bagi LSM-LSM Wangsa Paria Ngoeber Alle$.
Zadi, kalow ada dana luwar negri itu yang ada ikut berpartisipasi melongsorkan Pendeta Leng$eran Keprabonan itu, salah satunya ya dari negerinya Bacharuddin Juergen Habibie. Dia sih kabarnya ada nggak makan babi, tapi yang jelas si babe.