KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai alokasi kursi DPR
untuk masing-masing provinsi pada 21 Agustus 2003 menuai banyak protes.
Sejak 25 Agustus lalu hingga kemarin, sekelompok masyarakat dari berbagai
provinsi secara bergantian mendatangi KPUP. Mulanya dari Papua, disusul
komponen masyarakat Maluku, KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan KPU Provinsi
Maluku. Yang terakhir malah datang bersama pengurus wilayah Partai Golkar,
PDIP, Partai Amanat Nasional, PPP, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan
Bangsa dari Provinsi Maluku. Mereka memprotes cara KPU menetapkan alokasi
kursi DPR bagi provinsi hasil pemekaran (Kepulauan Riau, Bangka Belitung,
Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Irian Jaya Barat), yang diambil dengan
mengurangi alokasi provinsi induk.
Mengapa mereka protes? Karena, mereka merujuk pada Undang-Undang (UU) No 12/2003 tentang Pemilu yang antara lain menyatakan bahwa alokasi kursi untuk setiap provinsi untuk Pemilu 2004 minimal sama dengan alokasi pada Pemilu 1999.
Seperti diketahui, Pasal 48 UU 12/2003 menyatakan, (1) Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. (2) Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Perimbangan yang wajar, menurut penjelasan pasal tersebut, adalah bahwa
alokasi kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk
dengan kuota setiap kursi maksimum 425.000 minimum 325.000. Jumlah kursi
pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi
sesuai pada Pemilu 1999. Untuk provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu
1999, dialokasikan sekurang-kurangnya tiga kursi. Selanjutnya, dalam pasal
47 disebutkan bahwa jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550.
Merujuk pada UU tersebut, KPU menetapkan beberapa patokan dalam
penentuan alokasi kursi, antara lain jumlah kursi DPR dibatasi 550, kuota
atau harga satu kursi, dinilai berdasarkan jumlah penduduk, dan jaminan
perolehan kursi provinsi yang sudah ada sejak sebelum Pemilu 1999 yaitu
tidak kurang dari perolehan kursi 1999. Sedangkan untuk provinsi hasil
pemekaran, dijamin alokasi tiga kursi.
Anggota KPU Anas Urbaningrum menjelaskan mekanisme KPU dalam penetapan alokasi kursi. Pertama, persandingan alokasi kursi DPR untuk masing-masing provinsi dengan jumlah penduduk masing-masing provinsi hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B).
„Dengan catatan, alokasi kursi untuk provinsi induk dikurangi tiga kursi untuk provinsi pemekaran. Misalnya Sumatra Selatan pada 1999 sebanyak 15 kursi, maka dalam persandingan adalah 3 kursi untuk Bangka Belitung dan 12 kursi untuk Sumatra Selatan (2004). Jawa Barat (1999) sebanyak 82 kursi, maka persandingannya adalah 3 kursi untuk Banten dan 79 kursi untuk Jawa Barat. Begitu pula untuk Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo, Riau dan Kepulauan Riau, serta Papua dan Irian Jaya Barat,“ paparnya.
Kemudian, sambungnya, KPU menghitung kuota kursi DPR untuk masing-masing provinsi berdasarkan alokasi untuk pemilu 1999 dan data jumlah penduduk hasil P4B. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka terdapat tiga kategori. Kategori pertama, 15 provinsi (Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, DIY, Jatim, NTB, Kalbar, Sulut, dan Sulteng) yang memiliki kuota kursi melebihi batas maksimal 425.000.
„Terhadap 15 provinsi ini, proses lanjutan harus mengarah pada penambahan jumlah kursi sehingga kuota kursinya tidak melewati batas maksimal sebagaimana ditetapkan oleh UU 12/2003,“ jelasnya.
Kategori kedua, adalah sembilan provinsi (Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau) yang kuota kursinya tidak melebihi 425.000 dan tidak kurang dari 325.000. Alokasi kursi di provinsi itu adalah sama seperti alokasi pada Pemilu 1999, kecuali untuk Bangka Belitung dan Kepulauan Riau yang dijamin minimal 3 kursi.
Kategori ketiga, adalah delapan provinsi yakni Maluku Utara, Gorontalo, Irian Jaya Barat. Selain itu, adalah lima provinsi lama, yaitu Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua, yang kuota kursinya kurang dari batas minimal 325.000. Untuk tiga provinsi pertama jatah kursi sudah dijamin minimal 3 kursi, sedangkan lima provinsi terakhir dijamin minimal sama dengan jatah kursi Pemilu 1999. (Henri Siagian/P-5)
PRESIDEN Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Eropa Pipit
R Kartawidjaja menilai, KPU cenderung akal-akalan dalam memutuskan alokasi
kursi DPR. Namun, dia mengakui perhitungan KPU itu adalah hasil paling
optimal dalam melaksanakan UU 12/2003 tentang Pemilu.
„Alokasi kursi DPR menjadi alokasi kursi tersulit di dunia, karena alokasi kursi yang tersedia hanya 550 kursi. Karena sulitnya, maka membuat kesembilan pendekar KPU puyeng tujuh keliling. Apalagi, jumlah penduduk dan provinsi yang berubah terus,“ katanya.
Mengakali kesulitan itu, KPU pun memutuskan alokasi kursi DPR untuk suatu provinsi dengan membaginya menjadi provinsi induk dan pemekaran. Padahal, tanpa mengurangi perolehan kursi provinsi induk, jumlah alokasi kursi 550 itu dapat dibagi ke semua provinsi. Dengan pembagian seperti itu, akan ada empat provinsi yang melampaui batas kuota maksimum 425.000 yang diatur dalam penjelasan Pasal 48 UU No 12/2003. Keempat provinsi itu adalah Jambi (429.289), Sumatra Selatan (433.595), Kalimantan Barat (439.828), dan Sulawesi Tengah (443.090).
KIPP menghitung, ada 10 provinsi yang hasil perhitungan alokasi kursi DPR berbeda dengan hasil perhitungan dari KPU. Berdasarkan perhitungan KIPP, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mendapat 12 kursi (perhitungan KPU 13 kursi), Sumatra Utara mendapat 28 kursi (menurut KPU 29), Jambi enam kursi (menurut KPU tujuh), Sumatra Selatan 15 kursi (menurut KPU 16), Nusa Tenggara Barat 10 kursi (menurut KPU 11), Kalimantan Barat sembilan kursi (menurut KPU 10), Sulawesi Utara tujuh kursi (menurut KPU enam), Sulawesi Tengah lima kursi (menurut KPU tiga), Maluku mendapat enam kursi (menurut KPU tiga), dan Papua 13 kursi (menurut KPU 10).
Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay mempertanyakan alasan KPU mengurangi alokasi kursi dari provinsi induk untuk provinsi pemekaran. Menurut Hadar, KPU seharusnya memperlakukan provinsi induk sama dengan provinsi hasil pemekaran, yakni jaminan alokasi minimum tiga kursi.
„Sehingga, alokasi kursi terhadap provinsi induk seharusnya dihitung berdasarkan jumlah penduduk riil provinsi induk. Alasan pengurangan alokasi kursi provinsi induk tidak jelas,“ katanya.
„Kalau berdasarkan jumlah penduduk, maka Sulawesi Utara seharusnya mendapat lima kursi, bukan enam seperti perhitungan KPU. Selain itu, dengan asumsi ada Provinsi Irian Jaya Tengah, maka Papua seharusnya hanya mendapat enam kursi saja.“
Hadar juga mengkritisi konsistensi perhitungan alokasi kursi oleh KPU.
Dia menyoroti alokasi kursi Provinsi Aceh dan NTB, yang masing-masing memperoleh
12 dan sembilan kursi pada Pemilu 1999. Pada Pemilu 2004, Aceh yang berpenduduk
4.277.000 jiwa (berdasarkan estimasi Pendaftaran Pemilih dan Pendataan
Penduduk Berkelanjutan/P4B) memperoleh alokasi 13 kursi dan NTB yang berpenduduk
4.015.102 jiwa mendapat 11 kursi. Sedangkan Riau yang berpenduduk 4.425.000
hanya memperoleh 11 kursi.
Karenanya, penetapan alokasi kursi oleh berpotensi membawa masalah. Misalnya, ketika jatah kursi untuk Provinsi Papua, Sulawesi Utara, dan Riau, masing-masing dikurangi tiga. Artinya, ketiga provinsi itu tidak bisa dikategorikan sebagai provinsi lama karena alokasi kursi mereka pada Pemilu 2004 tidak sama dengan alokasi kursi pada Pemilu 1999.
„Adanya batasan 550 kursi, pembagian kursi berdasarkan kuota penduduk, dan adanya jaminan terhadap hasil Pemilu 1999, dan provinsi yang baru dimekarkan, semua itu adalah aturan yang kontradiktif,“ kata Hadar.
Meski demikian, Hadar berharap KPU tidak lepas tangan dengan menyalahkan UU. Dia mengakui KPU berwenang menetapkan alokasi kursi. Namun, „Mereka seharusnya membuka diri untuk berkomunikasi, baik dengan para legal drafter (pembuat UU) maupun publik.“
Hal senada dikatakan Ketua Presidium KIPP Ray Rangkuti. „Jangan setelah karena mereka mempunyai kewenangan, lalu mereka mengalokasikan kursi tanpa ada dialog dengan para pihak yang berkepentingan. KPU bukan lembaga superbody, yang tidak bisa dikritik,“ katanya.
Apalagi, bila mengacu Pasal 96 UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bahwa (1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.
(Henri Siagian/P-5)
| Zurück zur Hauptseite | Watch Indonesia! e.V. | Back to Mainpage |