Selama ini, organisasi-organisasi kemanusiaan di Aceh dapat mempertahankan kelangsungan pertukaran informasi dengan dunia luar. Dari situ, situasi di Aceh dapat diketahui, umpamanya mengenai keadaan pengungsi di kamp pengungsian atau keadaan korban penyiksaan. Tidak jarang pekerja relawan mendampingi para korban. Namun keamanan bagi pekerja relawan semenjak terbunuhnya staf RATA bulan Desember lalu dan mulainya operasi militer baru semakin tidak terjamin. Khususnya, pekerja relawan yang semakin sering jadi sasaran aksi kekerasan dan intimidasi. Jaringan informasipun sulit dipertahankan, karena mereka yang berinisiatif tinggi banyak yang terpaksa kabur atau membatasi kerja mereka pada satu tempat saja. Ditambah lagi, semakin ketatnya penjagaan wartel oleh tentara. Masa vakum bantuan kemanusiaan sejak bulan Juni 2000 tidak mengurangi adu kekerasan, karena belum ada sanksi yang tepat. Upaya pengadaan forum dialog, setelah masa vakum humaniter berakhir, seringkali hanya bertahan sementara dan sedikit sekali mempengaruhi situasi. Langkah-langkah awal menentang sikap sewenang-wenang memang sudah ada, namun penempatan pasukan tambahan di Aceh telah menggagalkan usaha tersebut.
Operasi militer semestinya disetop, jika inginkan hasil, walaupun hanya sedikit, dari perundingan di Jenewa. GAM diminta dengan sangat untuk tidak mengindahkan provokasi dan menahan pasukannya melakukan aksi balas dendam. Khususnya reaksi yang merugikan rakyat sipil haruslah dihindari. Selain itu, GAM diminta untuk menahan diri, supaya tidak melakukan penyerangan terhadap orang Jawa, bahkan diminta kesediaannya mengakui hak keberadaan mereka di Aceh. Walaupun TNI telah merekrut orang bukan Aceh untuk pasukan para-militer Pujakususma, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang setiang orang bukan Aceh di Aceh. Semestinya dicari jalan untuk menghindari eskalasi perang antar suku. GAM selain itu harus memperhatikan hak rakyat sipil Aceh. Organisasi HAM dan ornop mesti diikutsertakan secara aktif dalam dialog Indonesia-GAM. Konsultasi demokratis haruslah dihadiri oleh wakil-wakil semua unsur masyarakat sipil demi menentang dichotomi antara GAM atau anti-GAM yang keliru.
Yang diharapkan Tapol dari
perundingan di Jenewa :
1. supaya operasi militer
TNI yang dimulai bulan Mei dihentikan, dan aksi kekerasan dikurangi,
2. supaya gencatan senjata
diumumkan dengan segera dan diikuti oleh mekanisme seperlunya, supaya kedua
belah pihak menjamin pengakuan mereka atas gencatan senjata,
3. supaya segala hal dilakukan
demi menjamin keselamatan pekerja organisasi HAM di Aceh, agar pekerjaan
mulia dapat dilanjutkan tanpa adanya rasa takut dan gangguan lainnya,
4. supaya masyarakat sipil
Aceh diikutsertakan dalam dialog,
5. supaya semua langkah
dijalankan demi menjamin keselamatan kelompok masyarakat bukan Aceh di
Aceh, agar konflik antar suku dapat dihindarkan.
Tapol, the Indonesia Human Rights Campaign; www.gn.apc.org/tapol
Catatan Watch Indonesia!:
perundingan perdamaian di Jenewa tidak membuahkan hasil, hanyalah suatu
kesepakatan, bahwa perundingan akan dilanjutkan di bulan September.
TNI bersama dengan milisi pro-Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur menjelang maupun usai pelaksanaan referendum tanggal 30 Agustus 1999. Bulan Februari 2000, Dewan keamanan PBB telah mendesak Indonesia untuk segera menghadapkan para pelakunya ke depan pengadilan. Presiden Abdurraham Wahid telah membuka jalan bagi pembentukan pengadilan HAM ad-hoc, namun kasus yang ditangani terbatas pada pelanggaran HAM yang dilakukan setelah 30 Agustus 1999. Ini berarti, pembunuhan massal tanggal 6 April 1999 di Liquica, dimana lebih dari 50 manusia mati dibunuh dalam gereja, tidak akan dikasuskan. Ketidaksungguhan Indonesia dalam menyidik pelanggaran HAM berat untuk kesekian kalinya terbukti, melihat pada ringannya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku pembunuhan pekerja PBB di Atambua/Timor Barat.
Kondisi demikian membuat masyarakat internasional menanggung tugas-tugas penting:
- mendesak dewan keamanan
PBB agar mendukung pembentukan pengadilan internasional dengan segera,
supaya pelaku militer maupun pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas
semua kejahatan HAM di Timor Timur dihadapkan ke pengadilan.
- memeriksa hasil kerja
UNTAET yang bertugas mereformasi badan administratif dan strukturalnya
Unit Penyidikan Kejahatan Berat (SCIU) dan menyiapkan sumber daya dan sejumlah
personil yang diperlukan, sehingga SCIU dapat melaksanakan tugasnya dengan
terpercaya.
- mendesak PBB supaya meningkatkan
dukungan tenaga ahli dan finansiil kepada orang Timor yang dalam tugasnya
sebagai hakim, jaksa dan pembela belum berpengalaman banyak.
- memberikan jaminan, bahwa
setelah masa tugas UNTAET berakhir, dukungan dalam penyidikan kasus-kasus
berat akan tetap diteruskan.
Statement asli dapat dibaca
di:
http://www.watchindonesia.org/Gerechtigkeit_f_Ost-Timor.htm
Setidak-tidaknya sebanyak 20 sampai 25 juta orang pengungsi sering tak berdaya menghadapi pelecehan HAM. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan hukum internasional yang mengatur perihal korban pengusiran. Dalam keterangan pers 20 Juni 2001, hari peringatan pengungsi dunia, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger menunjuk pada isi konvensi pengungsi, dimana korban pengusiran tidak diakui sebagai pengungsi, dan mandat UNHCR terkesan lemah dalam menjamin bantuan kemanusiaan untuk korban pengusiran. Bulan Maret 2001, fraksi FDP telah mengajukan permohonan pada parlamen Jerman supaya jaminan atas keselamatan korban pengusiran diperbaiki.
(permohonan dana tambahan FDP untuk UNHCR, 20 Juni 2001: http://www.liberale.de/db/ak.zeige.phtml?id=32607&corg=)
Keterangan Pers : http://www.liberale.de/db/ak.zeige.phtml?id=32649&corg=
Holger Schlienkamp Telefon
(0 30) 2 27-5 23 88, e-mail: pressestelle@fdp-bundestag.de
Menurut koran Waspada (21 Juni), IPU kembali mendesak otoritas Indonesia untuk mencari kejelasan atas pembunuhan Daud. Anggota DPR R.I. Sabam Sirait menjelaskan, Komisi HAM di Kantor Pusat International Parliament Union (IPU) Jenewa selama sidang memperlihatkan ketidakpuasannya terhadap kerja otoritas Indonesia dalam mengusut perkara pembunuhan Daud. Sabam Sirait menambahkan, Komisi IPU memberikan perhatian sangat besar pada kasus Nashiruddin dan menginginkan keterangan selengkapnya. Baru-baru ini, Abubakar Daud, yang kemungkinan besar direncanakan menjadi saksi utama dalam kasus Nashiruddin, dilaporkan hilang, tidak lama setelah menghadiri tanya jawab dengan polisi. Daud bekerja di hostel, dimana Nashiruddin, sesaat sebelum menghilang, terakhir kali dilihat.
Komisi juga menanyakan perihal
Sri Bintang, ujar Sirait. Sri Bintang Pamungkas dicopot keanggotaannya
sebagai anggota DPR dan kehilangan status akademisnya karena ucapannya
pada saat berlangsungnya seminar di Berlin dan Hannover tahun 1995. Dengan
tuduhan subversi dan “melecehkan” presiden (masih jaman Orba) Sri
Bintang ditahan dan dijatuhi hukuman penjara 34 bulan. Habibie menyetujui
pembebasannya pada tahun 1998, namun ini tidak disertai rehabilitasi terhadap
hukuman tidak adil yang ditimpakan padanya. Status Sri Bintang tidak dibebaskan
murni tanpa syarat, yang berarti, profesinya di universitas negara hanya
bisa dilakukan sebagai dosen tidak tetap, tanpa jaminan mengikat, yang
sebelumnya ia miliki sebagai pegawai negeri. Bulan Desember 2000 Sri Bintang
dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan subversi.
Saran ICG : Usaha memenangkan kembali pengawasan terhadap Aceh melalui aksi militer sangat jelas bertolak belakang dengan proses perdamaian. Sebenarnya, operasi militer bisa juga dibatasi pada langkah seperlunya untuk menjaga status quo. Berdasarkan itu, perundingan damai dapat dilanjutkan. Satu persyaratan utama dalam mengupayakan pemulihan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah Indonesia adalah mengadili para anggota militer, termasuk juga perwira tinggi yang bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berat. Masyarakat internasional diminta dengan sangat untuk menunjukkan komitmennya yang lebih tinggi dalam mencari solusi politik, memungkinkan perundingan serta mendampingi proses pencarian solusi.
ICG: Aceh: Why Military Force
won't bring lasting Peace: http://www.crisisweb.org/projects/showreport.cfm?reportid=308
Saran ICG : Mendesak pemerintah Indonesia supaya menjamin, bahwa UU otonomi versi akhir tidak beranjak jauh dari proposal UU otonomi yang diajukan pihak Aceh. Aksi militer ofensif di Aceh harus dihentikan. Penyidikan kasus kejahatan HAM terhadap pelaku anggota militer, yang telah dimulai oleh Komisi Penyelidik Independen untuk Aceh, harus diadakan lagi. Masyarakat internasional diserukan untuk memberi tekanan pada Indonesia, supaya operasi militer ofensif di Aceh dihentikan. Masyarakat internasional harus menjelaskan konsekuensi yang dihadapi Indonesia, jika masih ditemukan kejahatan HAM yang dilakukan militer Indonesia, yaitu berupa sanksi, umpamanya suspensi atas kerja sama militer dan boikot penjualan senjata. Juga pada GAM harus ditegaskan bahwa kejahatan HAM dan aksi teroris oleh anggota GAM terhadap orang sipil bukan etnis Aceh juga bisa berakibat, GAM disebut sebagai organisasi teroris.
ICG: Aceh: Can Autonomy Stem
the Conflict? http://www.crisisweb.org/projects/showreport.cfm?reportid=331
ICG: Communal Violance in
Indonesia: Lessons from Kalimantan http://www.crisisweb.org/projects/showreport.cfm?reportid=332
“Dalam waktu enam bulan
terakhir kami telah menyaksikan penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang
di Papua Barat, yang semestinya setelah mundurnya Suharto tidak boleh terjadi
lagi”, ujar Joe Saunders, wakil Direktur badan kerja Asia di Human Rights
Watch. “Apa yang sebaliknya tidak kita lihat adalah keinginan politis untuk
memerangi penyebab-penyebab konflik. Kelompok elit di Jakarta hanyalah
bisa memberi keterangan setengah-setengah saja. Namun perang politik bukanlah
alasan untuk tidak peduli akan perkembangan diluar propinsi.” Dalam laporan
setebal 27 halaman yang berjudul “Aksi Kekerasan dan Politik Jalan Buntu
di Papua Barat”, Human Rights Watch memberikan informasi rinci tentang
berdirinya perjuangan sipil pro-kemerdekaan dan reaksi pemerintah terhadapnya.
Di propinsi Indonesia paling timur sudah lama ada OPM dan gerakan perlawanan
sipil pro-kemerdekaan. Mereka semakin sering dikonfrontasikan dengan aksi
kekerasan, penangkapan dan intimidasi yang dilakukan oleh militer Indonesia.
Namun yang disorot bukan hanya gaya ofensif militer Indonesia terhadap
rakyat Papua, namun juga serangan diiringi aksi kekerasan oleh pihak Papua
terhadap orang pendatang. Laporan menyerukan politisi dan pemimpin rakyat
Papua Barat untuk mengutuk aksi-aksi demikian rupa dan mengambil langkah
untuk menghentikannya.
Dalam contoh kejadian bulan Desember 2000 di Abepura, dimana tiga mahasiswa mati dibunuh oleh polisi dan belasan lainnya dipukul babak belur dan disiksa, HRW menunjuk, bahwa “Polisi dan militer lebih dari dua tahun setelah mundurnya Suharto masih saja mengecap bebas hukuman (impunitas). Sehubungan dengan kejadian di Abepura, alm. Jaksa Agung Baharuddin Lopa dan Presiden Wahid harus melihatnya sebagai kesempatan untuk memberi sinyal akan kesungguh-sungguhan pemerintah Indonesia mengadili pelaku kejahatan HAM berat”, tuntut Joe Saunders.
Jakarta gagal menepati janjinya untuk memperluas hak otonomi Papua Barat, tulis HRW. Justru sebaliknya, sejak bulan Juni 2000 telah didatangkan ribuan pasukan tambahan ke propinsi tersebut. Mereka mengumumkan larangan melakukan unjuk rasa damai pro-kemerdekaan dan juga sangat agresif menghadapi para demonstran, yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa atau orang luka berat. Para tokoh Papua Barat ditangkap dan ornop serta organisasi HAM ternama semakin ketat dijaga dan bahkan menjadi sasaran intimidasi.
“Kami menyerukan pemerintah lain untuk mendesak Jakarta mengirim pelapor khusus ke Papua”, ujar Saunders. “Selain itu kami harapkan, selama berlangsungnya pertemuan antar menteri ASEAN akhir Juli di Hanoi, kekuatiran atas kejadian-kejadian di Papua Barat disampaikan pada para wakil Indonesia...”. Selanjutnya, HRW menyerukan pemerintah Indonesia, supaya kesewenang-wenangan larangan masuk bagi jurnalis dan pekerja humaniter ke Papua Barat dihapus, diskriminasi orang Papua dihentikan dan para penanggung jawab pelaku kekerasan terhadap orang pendatang di Papua Barat dihukum.
HRW: Violance and Political
Impasse in Papua:
http://www.hrw.org/reports/2001/papua/
| Zurück zur Hauptseite | Watch Indonesia! e.V. | Back to Mainpage |