Layanan Informasi Indonesia dan Timor Timur

No. 4, Juni 2001

Daftar isi

Dari Kerja Ornop:
Acara dan Pertemuan: Kerja Pers dan Pelobian: Indonesia / Timor Timur Dalam Politik Uni Eropa: Publikasi dan Laporan:

Dari Kerja Ornop:

Kerja Pers dan Pelobian:

Seruan Tapol: Stop Operasi Militer di Aceh!

Malam hari sebelum perundingan antar pemerintah RI dan wakil GAM tanggal 30 Juni 2001 dimulai di Jenewa, Tapol mendesak supaya operasi militer Indonesia segera dihentikan dan diganti dengan gencatan senjata. Semenjak pasukan baru pada bulan Mei 2001 ditempatkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, banyak peringatan menyuarakan bahaya eskalasi keadaan. Menurut informasi yang ada, dalam dua bulan terakhir ini setidak-tidaknya 250 manusia telah mati terbunuh sebagian besar dari mereka merupakan warga sipil. Banyak orang dikabarkan hilang atau berada dalam tahanan. Aksi kekerasan sekarang ini telah mencapai stadium tertinggi dibandingkan waktu-waktu sebelumnya. Setiap harinya, Tapol menerima laporan dari organisasi kemanusiaan di Aceh mengenai penemuan mayat, penangkapan, penyiksaan dan penghilangan. Pelakunya dalam sejumlah besar kasus adalah anggota militer yang identitasnya seringkali tidak diketahui. Anggota militer juga sering menjalankan opersi militer dalam pakaian sipil, untuk menutupi identitasnya.

Selama ini, organisasi-organisasi kemanusiaan di Aceh dapat mempertahankan kelangsungan pertukaran informasi dengan dunia luar. Dari situ, situasi di Aceh dapat diketahui, umpamanya mengenai keadaan pengungsi di kamp pengungsian atau keadaan korban penyiksaan. Tidak jarang pekerja relawan mendampingi para korban. Namun keamanan bagi pekerja relawan semenjak terbunuhnya staf RATA bulan Desember lalu dan mulainya operasi militer baru semakin tidak terjamin. Khususnya, pekerja relawan yang semakin sering jadi sasaran aksi kekerasan dan intimidasi. Jaringan informasipun sulit dipertahankan, karena mereka yang berinisiatif tinggi banyak yang terpaksa kabur atau membatasi kerja mereka pada satu tempat saja. Ditambah lagi, semakin ketatnya penjagaan wartel oleh tentara. Masa vakum bantuan kemanusiaan sejak bulan Juni 2000 tidak mengurangi adu kekerasan, karena belum ada sanksi yang tepat. Upaya pengadaan forum dialog, setelah masa vakum humaniter berakhir, seringkali hanya bertahan sementara dan sedikit sekali mempengaruhi situasi. Langkah-langkah awal menentang sikap sewenang-wenang memang sudah ada, namun penempatan pasukan tambahan di Aceh telah menggagalkan usaha tersebut.

Operasi militer semestinya disetop, jika inginkan hasil, walaupun hanya sedikit, dari perundingan di Jenewa. GAM diminta dengan sangat untuk tidak mengindahkan provokasi dan menahan pasukannya melakukan aksi balas dendam. Khususnya reaksi yang merugikan rakyat sipil haruslah dihindari. Selain itu, GAM diminta untuk menahan diri, supaya tidak melakukan penyerangan terhadap orang Jawa, bahkan diminta kesediaannya mengakui hak keberadaan mereka di Aceh. Walaupun TNI telah merekrut orang bukan Aceh untuk pasukan para-militer Pujakususma, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang setiang orang bukan Aceh di Aceh. Semestinya dicari jalan untuk menghindari eskalasi perang antar suku. GAM selain itu harus memperhatikan hak rakyat sipil Aceh. Organisasi HAM dan ornop mesti diikutsertakan secara aktif dalam dialog Indonesia-GAM. Konsultasi demokratis haruslah dihadiri oleh wakil-wakil semua unsur masyarakat sipil demi menentang dichotomi antara GAM atau anti-GAM yang keliru.

Yang diharapkan Tapol dari perundingan di Jenewa :
1. supaya operasi militer TNI yang dimulai bulan Mei dihentikan, dan aksi kekerasan dikurangi,
2. supaya gencatan senjata diumumkan dengan segera dan diikuti oleh mekanisme seperlunya, supaya kedua belah pihak menjamin pengakuan mereka atas gencatan senjata,
3. supaya segala hal dilakukan demi menjamin keselamatan pekerja organisasi HAM di Aceh, agar pekerjaan mulia dapat dilanjutkan tanpa adanya rasa takut dan gangguan lainnya,
4. supaya masyarakat sipil Aceh diikutsertakan dalam dialog,
5. supaya semua langkah dijalankan demi menjamin keselamatan kelompok masyarakat bukan Aceh di Aceh, agar konflik antar suku dapat dihindarkan.

Tapol, the Indonesia Human Rights Campaign; www.gn.apc.org/tapol

Catatan Watch Indonesia!: perundingan perdamaian di Jenewa tidak membuahkan hasil, hanyalah suatu kesepakatan, bahwa perundingan akan dilanjutkan di bulan September.
 

Keterangan Pers: Keadilan Bagi Timor Timur

Masyarakat internasional diserukan supaya segera membentuk pengadilan internasional untuk Timor Timur. Hal ini disuarakan 45 organisasi kemanusiaan dan lembaga bantuan gerejani saat konperensi pemberi dana untuk Timor Timur di Canberra dilangsungkan. Penandatangan dari Jerman adalah: Watch Indonesia!, lembaga kegerejaan Evangelischer Entwicklungsdienst, badan diakoni EKD, IMBAS, missio Aachen, Lembaga Misi Sri Paus Jerman untuk anak, dan Society for Threatened People.

TNI bersama dengan milisi pro-Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur menjelang maupun usai pelaksanaan referendum tanggal 30 Agustus 1999. Bulan Februari 2000, Dewan keamanan PBB telah mendesak Indonesia untuk segera menghadapkan para pelakunya ke depan pengadilan. Presiden Abdurraham Wahid telah membuka jalan bagi pembentukan pengadilan HAM ad-hoc, namun kasus yang ditangani terbatas pada pelanggaran HAM yang dilakukan setelah 30 Agustus 1999. Ini berarti, pembunuhan massal tanggal 6 April 1999 di Liquica, dimana lebih dari 50 manusia mati dibunuh dalam gereja, tidak akan dikasuskan. Ketidaksungguhan Indonesia dalam menyidik pelanggaran HAM berat untuk kesekian kalinya terbukti, melihat pada ringannya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku pembunuhan pekerja PBB di Atambua/Timor Barat.

Kondisi demikian membuat masyarakat internasional menanggung tugas-tugas penting:

- mendesak dewan keamanan PBB agar mendukung pembentukan pengadilan internasional dengan segera, supaya pelaku militer maupun pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas semua kejahatan HAM di Timor Timur dihadapkan ke pengadilan.
- memeriksa hasil kerja UNTAET yang bertugas mereformasi badan administratif dan strukturalnya Unit Penyidikan Kejahatan Berat (SCIU) dan menyiapkan sumber daya dan sejumlah personil yang diperlukan, sehingga SCIU dapat melaksanakan tugasnya dengan terpercaya.
- mendesak PBB supaya meningkatkan dukungan tenaga ahli dan finansiil kepada orang Timor yang dalam tugasnya sebagai hakim, jaksa dan pembela belum berpengalaman banyak.
- memberikan jaminan, bahwa setelah masa tugas UNTAET berakhir, dukungan dalam penyidikan kasus-kasus berat akan tetap diteruskan.

Statement asli dapat dibaca di:
http://www.watchindonesia.org/Gerechtigkeit_f_Ost-Timor.htm
 

Indonesia / Timor Timur Dalam Politik Uni Eropa:

“Penyiksaan dan Pembunuhan Masih Tercantum dalam Agenda Politik Dunia”, Keterangan Pers Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, MdB, Partei Liberal Demokrat Jerman (FDP) dalam rangka Hari Anti-Siksa Sedunia, 26 Juni 2001

Dalam rangka memperingati hari anti-siksa sedunia (26/06/01), ketua FDP untuk Komisi HAM Parlamen Jerman, ibu Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, mengingatkan, bahwa pekerjaan yang dihasilkan dalam ruang lingkup HAM masih sangat sedikit. Walaupun konvensi anti-siksa telah ada sejak tanggal 10 Desember 1984 dan telah diratifikasi oleh lebih dari 100 negara, masih saja ada pemegang kekuasaan yang sama sekali menolak keberadaan konvensi tersebut. Sikap pasif pemerintah Jerman, yang terlihat selama berlangsungnya sidang komisi HAM PBB yang ke-57 tahun ini, juga ia kritik. Pada waktu baru naik jabatan, pemerintah Jerman yang sekarang menyatakan akan mendukung  upaya penegakan HAM di seluruh dunia, sebagai salah satu prinsip utamanya. Adalah lumrah, jika dari pemerintah Jerman diharapkan komitmennya yang lebih tinggi. Ibu Leutheusser-Schnarrenberger berpendapat, pemerintah Jerman tidak hanya gagal dalam mengikat negara-negara sahabat Uni Eropa untuk menandatangani resolusi berisikan nilai-nilai pokok HAM, namun juga dalam mewujudkan inisiatifnya sendiri. Selain itu, ibu Leutheusser-Schnarrenberger juga sangat menyayangkan bahwa perhatian yang diberikan pada keadaan HAM di Timor Timur tahun ini terlihat sangat sedikit. Hal ini tercermin dalam pernyataan sikap yang hanya berbentuk chairperson’s statement, dengan isi yang jauh lebih lemah daripada tahun lalu. Sekalipun presiden Wahid belum lama berselang telah menyatakan persetujuannya supaya dibentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk Timor Timur, dari komisi HAM Jerman pun sudah selayaknya dinantikan suatu tanda, nilainya. Ibu Leutheusser-Schnarrenberger juga mengriktik ketiadaan pengusutan dan hukuman bagi pelaku kejahatan HAM di Indonesia tahun lalu. Sehubungan dengan hal tersebut, sampai sekarang pun Komisi HAM untuk PBB belum mengeluarkan keputusan apa-apa. Ibu Leutheusser-Schnarrenberger mendesak pemerintah Jerman agar lebih konsekuen dan tegas dalam berinisiatif menindak aksi penyiksaan. Ia pun mengusulkan supaya pemerintah Jerman mengeluarkan sebuah protokol aturan tambahan yang menjamin hak mengunjungi tahanan penjara setiap waktu.

Setidak-tidaknya sebanyak 20 sampai 25 juta orang pengungsi sering tak berdaya menghadapi pelecehan HAM. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan hukum internasional yang mengatur perihal korban pengusiran. Dalam keterangan pers 20 Juni 2001, hari peringatan pengungsi dunia, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger menunjuk pada isi konvensi pengungsi, dimana korban pengusiran tidak diakui sebagai pengungsi, dan mandat UNHCR terkesan lemah dalam menjamin bantuan kemanusiaan untuk korban pengusiran. Bulan Maret 2001, fraksi FDP telah mengajukan permohonan pada parlamen Jerman supaya jaminan atas keselamatan korban pengusiran diperbaiki.

(permohonan dana tambahan FDP untuk UNHCR, 20 Juni 2001:  http://www.liberale.de/db/ak.zeige.phtml?id=32607&corg=)

Keterangan Pers : http://www.liberale.de/db/ak.zeige.phtml?id=32649&corg=
Holger Schlienkamp Telefon (0 30) 2 27-5 23 88,  e-mail: pressestelle@fdp-bundestag.de

Indonesia / Timor Timur Dalam Politik Uni Eropa dan internasional :

Update Layanan Informasi No.3 : “International Parliamentary Union Mengecam Pembunuhan Anggota MPR”

Dalam layanan informasi terdahulu, laporan mengulas keputusan resolusi hasil konperensi Komisi HAM International Parliamentary Union (IPU) ke-105 di Jenewa, Swiss, sehubungan dengan penculikan dan pembunuhan anggota DPR R.I. Tengku Nashiruddin Daud. IPU sangat menyesalkan bahwa pengusutan yang dilakukan polisi Indonesia sampai sekarang belum membawa hasil jelas dan juga tidak dilanjutkan semestinya. Tengku Nashiruddin Daud yang adalah anggota Komisi Penyelidik Independen untuk Aceh yang dibentuk semasa pemerintahan interim Habibie, dan bertugas menyidik tindakan kejahatan HAM di Aceh, dilaporkan “hilang” pada tanggal 21 Juni 2000 di Medan dan dua hari setelahnya ditemukan mati.

Menurut koran Waspada (21 Juni), IPU kembali mendesak otoritas Indonesia untuk mencari kejelasan atas pembunuhan Daud. Anggota DPR R.I. Sabam Sirait menjelaskan, Komisi HAM di Kantor Pusat International Parliament Union (IPU) Jenewa selama sidang memperlihatkan ketidakpuasannya terhadap kerja otoritas Indonesia dalam mengusut perkara pembunuhan Daud. Sabam Sirait menambahkan, Komisi IPU memberikan perhatian sangat besar pada kasus Nashiruddin dan menginginkan keterangan selengkapnya. Baru-baru ini, Abubakar Daud, yang kemungkinan besar direncanakan menjadi saksi utama dalam kasus Nashiruddin, dilaporkan hilang, tidak lama setelah menghadiri tanya jawab dengan polisi. Daud bekerja di hostel, dimana Nashiruddin, sesaat sebelum menghilang, terakhir kali dilihat.

Komisi juga menanyakan perihal Sri Bintang, ujar Sirait. Sri Bintang Pamungkas dicopot keanggotaannya sebagai anggota DPR dan kehilangan status akademisnya karena ucapannya pada saat berlangsungnya seminar di Berlin dan Hannover tahun 1995. Dengan tuduhan subversi dan  “melecehkan” presiden (masih jaman Orba) Sri Bintang ditahan dan dijatuhi hukuman penjara 34 bulan. Habibie menyetujui pembebasannya pada tahun 1998, namun ini tidak disertai rehabilitasi terhadap hukuman tidak adil yang ditimpakan padanya. Status Sri Bintang tidak dibebaskan murni tanpa syarat, yang berarti, profesinya di universitas negara hanya bisa dilakukan sebagai dosen tidak tetap, tanpa jaminan mengikat, yang sebelumnya ia miliki sebagai pegawai negeri. Bulan Desember 2000 Sri Bintang dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan subversi.
 

Publikasi dan Laporan :

Laporan ICG: Aceh : Mengapa Aksi Militer Tidak Bisa Membawa Perdamaian”, Asia Report, No. 17, 13 Juni 2001

Gerakan perlawanan selama 50 tahun di Aceh disebabkan oleh ketidakmengertian pemerintah Indonesia dalam memperhatikan aspirasi ekonomi dan politik rakyat Aceh. Pemerintah di Jakarta memang selalu mempertahankan fungsi sentral mereka dalam pembangunan, ditambah pula keserakahannya dalam mengklaim sebagian besar sumber daya alam Aceh sebagai miliknya. Aksi-aksi militer yang tidak disiplin dan tidak teratur dalam menghadapi gerakan Aceh, terutama di tahun 70an, telah menambah rasa tidak senang rakyat Aceh terhadap pemerintah Indonesia. Setelah pemerintahan Suharto jatuh, sikap frustasi ini menyebar mengambil bentuk tuntutan mengadili pelaku kejahatan HAM, perluasan hak otonomi dan memuncak pada tuntutan kemerdekaan. Selama ini, cara tentara Indonesia dalam berhadapan dengan GAM, yang kini telah mengawasi 80% daerah Aceh, selalu dipenuhi dengan aksi kekerasan. Pemerintahan Wahid juga memilih solusi militer, tapi pada waktu bersamaan juga menimbang-nimbang program 6 poin yang memungkinkan Aceh memperluas hak otonominya. Menurut analisa ICG, solusi militer tidak akan membawa keberhasilan. Angkatan bersenjata kini sudah tidak sanggup lagi mengawasi gerak-gerik pasukannya; situasi kacau dapat membuat rakyat Aceh tidak percaya lagi pada pemerintah Indonesia dan malah menggerakkan mereka mendekati GAM. Praktek-praktek militer kini masih saja menyerupai praktek militer jaman Suharto. Gaya brutal dan aksi balas dendam terhadap rakyat sipil masih saja bebas dari hukuman. Usaha pemerintah mencari solusi damai dengan cara demikian akan gagal total.

Saran ICG : Usaha memenangkan kembali pengawasan terhadap Aceh melalui aksi militer sangat jelas bertolak belakang dengan proses perdamaian. Sebenarnya, operasi militer bisa juga dibatasi pada langkah seperlunya untuk menjaga status quo. Berdasarkan itu, perundingan damai dapat dilanjutkan. Satu persyaratan utama dalam mengupayakan pemulihan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah Indonesia adalah mengadili para anggota militer, termasuk juga perwira tinggi yang bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berat. Masyarakat internasional diminta dengan sangat untuk menunjukkan komitmennya yang lebih tinggi dalam mencari solusi politik, memungkinkan perundingan serta mendampingi proses pencarian solusi.

ICG: Aceh: Why Military Force won't bring lasting Peace:  http://www.crisisweb.org/projects/showreport.cfm?reportid=308
 

Laporan ICG : Aceh : Bisakah Otonomi Menyelesaikan Konflik?, Asia Report, No. 18, 27 Juni 2001

Parlamen Indonesia kini sedang hangat-hangatnya membicarakan undang-undang baru, yang akan menetapkan inti regulasi hukum UU otonomi Aceh. Kemungkinan besar, UU ini meningkatkan penghasilan propinsi dari sumber alam dan meluaskan ruang geraknya dalam mengatur urusan intern, umpamanya dalam menetapkan hukum Islam. Dengan tawaran demikian, Indonesia berharap, aksi kekerasan di Aceh dapat diatasi dan nantinya berhenti. Menurut penilaian ICG, sebagian besar orang Aceh – jika menghadapi pilihan – akan lebih menghendaki kemerdekaan daripada hak otonomi. Namun keadaan adalah sebagai berikut: aksi militer angkatan bersenjata Indonesia kemungkinan tidak akan membuahkan hasil (lihat analisis ICG diatas), tentara GAM dalam menghadapi TNI juga tidak akan menang, sementara dukungan internasional untuk Aceh merdeka tidak ada. Bertolak dari itu, otonomi kelihatannya adalah satu-satunya alternatif jalan keluar. Untuk jangka panjang, UU otonomi membawa keuntungan tersendiri bagi Aceh dan dapat mengatasi pikiran ingin merdeka, tulis ICG. Namun sejauh itu, banyak halangan yang masih harus diatasi, sampai rakyat Aceh sanggup untuk membangun hubungan percaya dengan Indonesia lagi.

Saran ICG : Mendesak pemerintah Indonesia supaya menjamin, bahwa UU otonomi versi akhir tidak beranjak jauh dari proposal UU otonomi yang diajukan pihak Aceh. Aksi militer ofensif di Aceh harus dihentikan. Penyidikan kasus kejahatan HAM terhadap pelaku anggota militer, yang telah dimulai oleh Komisi Penyelidik Independen untuk Aceh, harus diadakan lagi. Masyarakat internasional diserukan untuk memberi tekanan pada Indonesia, supaya operasi militer ofensif di Aceh dihentikan. Masyarakat internasional harus menjelaskan konsekuensi yang dihadapi Indonesia, jika masih ditemukan kejahatan HAM yang dilakukan militer Indonesia, yaitu berupa sanksi, umpamanya suspensi atas kerja sama militer dan boikot penjualan senjata. Juga pada GAM harus ditegaskan bahwa kejahatan HAM dan aksi teroris oleh anggota GAM terhadap orang sipil bukan etnis Aceh juga bisa berakibat, GAM disebut sebagai organisasi teroris.

ICG: Aceh: Can Autonomy Stem the Conflict? http://www.crisisweb.org/projects/showreport.cfm?reportid=331
 

Laporan ICG : Konflik SARA di Indonesia: Pengalaman dari Kalimantan, Asia Report, No.19, 27 Juni 2001

Konflik berkelanjutan antara suku Dayak dan Madura di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Pertengahan Februari 2001 terjadi pembunuhan massal yang membawa korban 500 nyawa orang Madura. Laporan ICG aktual berusaha mendalami hubungan kompleks aksi-aksi brutal itu. Untuk itu ICG melakukan studi perihal migrasi, perampasan tanah, peranan polisi dan militer, politik pemerintah dan juga budaya dan agama sebagai faktor penyebab amarah dan kegetiran suku Dayak. Yang tetap tidak jelas adalah, mengapa amok-nya orang Dayak hanya tertuju khusus pada orang Madura dan tidak juga pada penduduk transmigrasi lainnya, umpamanya orang Jawa atau orang Banjar. Yang tidak jelas pula adalah faktor-faktor langsung yang memicu aksi kekerasan, yang berisi penjelasan sangat beragam baik dari pihak Dayak maupun Madura. Hanya di satu hal mereka bertemu pendapat: satuan pengaman gagal mengantisipasi konflik di tempat kejadian dan menanggulanginya. Pemerintah Indonesia kini berada dalam dilema klasik: Bagaimana caranya minta penjelasan dari para pelaku dan penanggung jawab tanpa memicu konflik lagi? Jalan hukum, karena itu, harus mencoba berjalan seiiring dengan kebutuhan legitimasi masyarakat Dayak. Situasi pelik akan dihadapi pula pada saat berhadapan dengan masyarakat Madura dan dengan kemungkinan mengembalikan mereka ke Kalimantan. Laporan ICG inipun berisi beberapa saran. ICG menyerukan pemerintah Indonesia supaya lebih intensif memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi penduduk asli yang oleh proses modernisasi semakin tergusur ke pinggiran. Pengalaman dari Kalimantan menunjukkan lebih jauh, bahwa satuan keamanan yang lebih profesional sangat diperlukan dan supaya didalamnya penduduk asli juga diwakili.

ICG: Communal Violance in Indonesia: Lessons from Kalimantan http://www.crisisweb.org/projects/showreport.cfm?reportid=332
 

Laporan Human Rights Watch: Indonesia: Aksi Kekerasan dan Politik Jalan Buntu di Papua Barat, Report Vol.13, No.2, Juli 2001


“Dalam waktu enam bulan terakhir kami telah menyaksikan penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang di Papua Barat, yang semestinya setelah mundurnya Suharto tidak boleh terjadi lagi”, ujar Joe Saunders, wakil Direktur badan kerja Asia di Human Rights Watch. “Apa yang sebaliknya tidak kita lihat adalah keinginan politis untuk memerangi penyebab-penyebab konflik. Kelompok elit di Jakarta hanyalah bisa memberi keterangan setengah-setengah saja. Namun perang politik bukanlah alasan untuk tidak peduli akan perkembangan diluar propinsi.” Dalam laporan setebal 27 halaman yang berjudul “Aksi Kekerasan dan Politik Jalan Buntu di Papua Barat”, Human Rights Watch memberikan informasi rinci tentang berdirinya perjuangan sipil pro-kemerdekaan dan reaksi pemerintah terhadapnya. Di propinsi Indonesia paling timur sudah lama ada OPM dan gerakan perlawanan sipil pro-kemerdekaan. Mereka semakin sering dikonfrontasikan dengan aksi kekerasan, penangkapan dan intimidasi yang dilakukan oleh militer Indonesia. Namun yang disorot bukan hanya gaya ofensif militer Indonesia terhadap rakyat Papua, namun juga serangan diiringi aksi kekerasan oleh pihak Papua terhadap orang pendatang. Laporan menyerukan politisi dan pemimpin rakyat Papua Barat untuk mengutuk aksi-aksi demikian rupa dan mengambil langkah untuk menghentikannya.

Dalam contoh kejadian bulan Desember 2000 di Abepura, dimana tiga mahasiswa mati dibunuh oleh polisi dan belasan lainnya dipukul babak belur dan disiksa, HRW menunjuk, bahwa “Polisi dan militer lebih dari dua tahun setelah mundurnya Suharto masih saja mengecap bebas hukuman (impunitas). Sehubungan dengan kejadian di Abepura, alm. Jaksa Agung Baharuddin Lopa dan Presiden Wahid harus melihatnya sebagai kesempatan untuk memberi sinyal akan kesungguh-sungguhan pemerintah Indonesia mengadili pelaku kejahatan HAM berat”, tuntut Joe Saunders.

Jakarta gagal menepati janjinya untuk memperluas hak otonomi Papua Barat, tulis HRW. Justru sebaliknya, sejak bulan Juni 2000 telah didatangkan ribuan pasukan tambahan ke propinsi tersebut. Mereka mengumumkan larangan melakukan unjuk rasa damai pro-kemerdekaan dan juga sangat agresif menghadapi para demonstran, yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa atau orang luka berat. Para tokoh Papua Barat ditangkap dan ornop serta organisasi HAM ternama semakin ketat dijaga dan bahkan menjadi sasaran intimidasi.

“Kami menyerukan pemerintah lain untuk mendesak Jakarta mengirim pelapor khusus ke Papua”, ujar Saunders. “Selain itu kami harapkan, selama berlangsungnya pertemuan antar menteri ASEAN akhir Juli di Hanoi, kekuatiran atas kejadian-kejadian di Papua Barat disampaikan pada para wakil Indonesia...”. Selanjutnya, HRW menyerukan pemerintah Indonesia, supaya kesewenang-wenangan larangan masuk bagi jurnalis dan pekerja humaniter ke Papua Barat dihapus, diskriminasi orang Papua dihentikan dan para penanggung jawab pelaku kekerasan terhadap orang pendatang di Papua Barat dihukum.

HRW: Violance and Political Impasse in Papua:
http://www.hrw.org/reports/2001/papua/
 

Acara-acara aktual:

Acara-acara aktual mengenai Indonesia dan Timor Timur dapat dibaca di homepage:
http://www.watchindonesia.org/Kalender.htm



Penerbit: Watch Indonesia! e.V. Bekerjasama dengan Umverteilen! Yayasan untuk Dunia Solidaritas
Redaksi: Alex Flor, Antje Missbach, Daniel Peters, Deny Tjakra-Adisurya, Jasmin Freischlad, Marianne Klute, Monika Schlicher, Philipp Burtzlaff, Tia Mboeik
Layanan Informasi ini didukung dengan sarana Evangelischer Entwicklungsdienst (EED)
 
Zurück zur Hauptseite Watch Indonesia! e.V. Back to Mainpage