Layanan Informasi Indonesia dan Timor Timur

No. 18, Januari 2003

Daftar isi

Dari Kerja Ornop:
Acara dan Pertemuan: Indonesia/Timor Timur dalam politik Jerman dan Uni Eropa: Publikasi dan Laporan:

Dari Kerja Ornop:
Acara dan Pertemuan:

Heinrich-Boell-Foundation: Verifikasi Konsep Politik Luar Negri Jerman di Asia, 28 Januari 2003

Institut Asienhaus, NGO Global Cooperation Council dan kantor berita Inter Press Service menyelenggarakan acara diskusi mengenai konsep baru politik luar negri Jerman di Heinrich-Boell-Foundation di Berlin.

Konsep baru secara keseluruhan dianggap lebih baik daripada yang terdahulu karena memperhitungkan lebih banyak faktor maupun risiko dan menempatkan prioritasnya pada tema hak asasi manusia, demokrasi dan supremasi hukum. Walaupun demikian, Sven Hansen, pemimpin redaksi koran lokal Berlin taz divisi Asia, menilai konsep baru kurang memuaskan, karena isinya kurang menyeluruh, tidak punya program maupun instrumen-instrumen yang dapat diandalkan. Dalam hal konsep politik luar negrinya, pemerintahan koalisi sosialdemokrat dan partai hijau (SPD dan Grüne) kini tidak berbeda jauh dari pemerintahan kristen demokrat (CDU) terdahulu. Walaupun tema hak asasi manusia dalam konsep baru lebih dikedepankan namun pengaruhnya dalam politik sehari-hari masih lemah. Pemerintahan Jerman yang terdahulu dinilai telah lemah menggunakan hubungan eratnya dengan Indonesia selama berlangsungnya konflik Timor Timur tahun 1999 dan pemerintahan sekarang bahkan sangat menahan diri dalam mengutarakan kritik, umpamanya sehubungan dengan proses pengkajian ulang pelanggaran HAM yang kurang memuaskan.

Berbeda dari Hansen, guru besar ilmu pollitik di Universitas FU Berlin Profesor Dr. Eberhard Sandschneider bukan mempermasalahkan isi konsep namun pemikiran yang melandasi konsep. Menurutnya, isi konsep terlalu mengarahkan perhatiannya pada tempat tujuan, padahal pada kenyataannya politik dilakukan di tempat lain. Konsep Jerman di Asia pada dasarnya sangat dipengaruhi pemikiran orang Jerman tentang Asia dan hal ini menjelaskan, mengapa prognosa politik sering kurang tepat dan di saat krisis menghasilkan sikap kelabakan. Konsep yang matang menurut Sandschneider hanya dapat dicapai jika ada kemauan untuk meninggalkan cara pemikiran lama.

Renate Müller-Wollerman dari NGO amnesty international juga mengajukan kritiknya terhadap konsep baru. Menurutnya, konsep baru kurang berisi strategi-strategi konkret untuk memerangi pelanggaran HAM.
Walaupun demikian, ketua divisi politik departemen luar negri Jerman, Dr. Volker Stanzel, berusaha menjelaskan bahwa kerangka politik luar negri Jerman di Asia berlandaskan konsep-konsep regional yang ada dan kerangka tersebut tidak dapat berdiri sendiri, mesti bersifat kooperatif dan multilateral.

Politik luar negri Jerman sangat jelas menunjukkan ketidakberdayaannya mengantisipasi situasi krisis, demikian pengamatan Monika Schlicher dari Watch Indonesia!. Politik pemerintahan sekarang terkesan pasif karena tidak menawarkan langkah alternatif baik itu berbentuk ide tujuan maupun solusi permasalahan. Langkah-langkah politis yang diambil selain mesti memperhatikan konsep deplu juga harus ikut memperhatikan analisa-analisa yang beredar di luar lingkungan deplu Jerman. Untuk memasuki dunia politik, Sandschneider mengusulkan supaya memakai kekuatan media masa.

Stanzel mempertanyakan, apakah pemerintah Jerman dapat berbuat lebih banyak daripada yang telah dilakukan dan bukankah itu dapat dianggap sukses mengingat perkembangan situasi di Indonesia yang sangat sulit untuk diprediksi.

Alex Flor dari Watch Indonesia! tidak sependapat dengan Stanzel. Menurut pengamatannya, perkembangan situasi di Timor Timur tahun 1999 sama sekali tidak mengejutkan dan bahkan sudah lama sebelumnya telah diprediksi. Flor mempertanyakan apakah prognosa situasi yang sudah beberapa kali dikirim ke deplu Jerman mendapat perhatian semestinya. Pelajaran apa saja yang telah didapat lima tahun setelah Soeharto mundur dan empat tahun setelah kejadian di Timor Timur? Sementara politik luar negri Jerman dimasa Kohl terkesan didorong kepentingan ekonomi, pemerintahan sekarang seolah-olah malah mundur dan hanya berpangku tangan melihat perkembangan yang terjadi, ujar Flor. Politik pasif demikian tentu tidak akan membuahkan hasil. Supaya membuahkan hasil positif, perlu diperhatikan apakah melalui langkah-langkah yang diambil situasi HAM bertambah baik, ujar Schlicher. Jika hal itu tidak terjadi maka efektifitas instrumen-instrumen yang dipakai perlu dipertimbangkan kembali. Kelemahan mengantisipasi situasi membuat kita mudah kaget mengikuti perkembangan dan hal ini menghasilkan ketidakmatangan konsep, ujar Sandschneider. Sudah semestinya hal-hal diluar dugaan juga ikut diperhitungkan dalam pembuatan konsep.

Menanggapi kritik, Stanzel bersikeras membela konsep baru. Untuk siap menghadapi setiap situasi secara konseptual adalah mustahil, apalagi pemerintah Jerman pun terikat pada politik luar negri dan politik keamanan Uni Eropa, jelasnya. Selain itu, penilaian positif yang ada tidak boleh dilupakan, seperti yang terlihat di Filipina, Korea Selatan dan Timor Timur. Hansen dalam hal ini kembali mengingatkan bahwa antara kehadiran politik luar negri Jerman dan perkembangan positif di Asia tidak ada hubungan kausalitas.
 

Latar belakang diskusi dapat dilihat di „Globalisasi Kesempatan dan Risiko“ – Konsep politik luar negri Jerman untuk Asia di Layanan informasi Indonesia dan Timor Timur, No. 14, Juli – Pertengahan Agustus 2002.

Konsep politik luar negri Jerman untuk Asia versi Deplu Jerman:
Asia Tenggara:http://www.auswaertiges-amt.de/www/de/infoservice/download/pdf/asien/suedostasien.pdf
Asia Timur:http://www.auswaertiges-amt.de/www/de/infoservice/download/pdf/asien/ostasien.pdf
Asia Selatan:http://www.auswaertiges-amt.de/www/de/infoservice/download/pdf/asien/suedasien.pdf
 

IMBAS : Korupsi di Indonesia - Surat terbuka IMBAS pada pimpinan Bank Dunia di Jakarta dan BMZ, 13 Januari 2003

Korupsi adalah kunci utama permasalahan di Indonesia. Walaupun demikian, pemberi dana dan kredit internasional kurang sungguh-sungguh menanggapi permasalahan ini. Pengamatan ini mendasari sikap IMBAS selama berlangsungnya pertemuan CGI di Nusa Dua, Bali, tanggal 21 – 22 Januari 2003.

Dalam seruan yang ditujukan pada pimpinan Bank Dunia di Jakarta, Andrew Steer, IMBAS mendesak supaya hal memerangai korupsi dimasukan ke dalam agenda pertemuan CGI. IMBAS berpijak pada tulisan Mentri Kwik Kian Gie berjudul „Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan“. Tulisan tersebut memaparkan dampak negatif korupsi, bagaimana praktek korupsi menggerogoti negara, perekonomian liar memperdalam jurang antara kaya dan miskin, serta birokrasi berlebihan berdampak pada naiknya jumlah pengangguran. Krisis sosial dan ketidakpedulian negara menjadi ancaman bagi integritas negara. Untuk memerangi korupsi secara tuntas sangatlah diperlukan program anti-korupsi-internasional. Kwik Kian Gie juga mengkritik sikap pemberi dana dan kredit internasional yang sedikit sekali mengerti pentingnya investasi di sumber daya manusia Indonesia. IMBAS berharap, Bank Dunia dan badan-badan keuangan internasional menunjukkan sikap yang berbeda.

Bersamaan dengan itu IMBAS menyerukan Menteri BMZ (Kementrian Jerman untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi) Heidemarie Wieczoreck-Zeul untuk memakai pengaruh kuatnya dalam CGI dan mengusulkan supaya pemerangan korupsi diangkat menjadi tema pokok dalam pertemuan CGI. IMBAS berharap, politik pengembangan ekonomi dan sosial pemerintah Jerman tidak mencerminkan sikap tak peduli yang dikritik oleh Kwik Kian Gie dan pertemuan CGI menghasilkan persetujuan untuk melanjutkan pendanaan kerja monitoring anti-korupsi.

Kontak IMBAS, Hok An: Hokan@t-online.de
 

Keterangan Pers: Indorayon Ancaman bagi Manusia dan Lingkungan Hidup. LSM Tolak Pembukaan Ulang, 30 Januari 2003

Rencana pemerintah Indonesia untuk buka ulang PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) di Porsea sungai Asahan dekat danau Toba mendapat tentangan keras dari penduduk setempat yang didukung LSM dan gereja-gereja se-Indonesia. Sehubungan aksi protes di bulan Desember 2002 terhitung 16 orang, diantaranya 2 pendeta, ditahan di penjara dan mengalami pelecehen HAM. Mengingat besarnya risiko bagi penduduk setempat dan lingkungan hidup jika PT IIU kembali aktif, lembaga kegerejaan VEM bersama Misereor, Diakonisches Werk, Watch Indonesia! dan Infid mendesak pemerintah untuk membatalkan rencanannya.

Surat yang ditujukan pada Presiden Megawati berisi himbauan supaya konflik seputar Indorayon jangan diselesaikan dengan kekerasan senjata namun melalui jalan dialog konstruktif dengan penduduk setempat. Surat juga berisi permintaan supaya para tahanan mendapat perawatan medis, diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarganya dan memilih sendiri pendamping hukumnya. Jika tidak ada bukti kuat mengenai tindakan pelanggaran hukum, maka diminta supaya para tahanan segera dibebaskan.

Dalam surat yang ditujukan pada BMZ (Kementrian Jerman untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi) tertanggal 20 Januari beberapa NGO, yaitu Diakonisches Werk dari EKD, Justitia et Pax, INFID, Misereor, Watch Indonesia! dan VEM minta pada BMZ untuk menggerakan duta besar Jerman di Indonesia mengutarakan kritiknya terhadap rencana pembukaan ulang PT IIU pada saat menghadiri pertemuan CGI di Nusa Dua, Bali.

Mundurnya Suharto dan protes keras penduduk setempat memaksa pabrik Indorayon tahun 1998 ditutup sementara. Permulaan tahun 2000 Mentri Lingkungan Hidup mengusulkan supaya pabrik ditutup untuk selamanya. Namun di bulan Nopember 2002 pemerintah malah memberikan perusahaan pengelola pabrik ijin untuk buka ulang. Semenjak saat itu bentrokan keras antara penduduk dengan polisi atau aparat keamanan semakin sering terjadi.

Semenjak didirikan, pabrik PT IIU sudah sarat masalah. Bermula dengan pembukaan areal hutan untuk lokasi pabrik di tahun 1987 daerah tersebut sering dilanda bencana alam. Penduduk berulangkali menjadi korban intimidasi, penculikan dan penyitaan tanah secara semena-mena. Pembukaan areal hutan, pembangunan pabrik dan jalan sangat merusak kondisi air dan tanah. Tanah longsor telah banyak memakan korban jiwa, keseimbangan kandungan air dalam tanah terganggu dan perusakan flora dan fauna telah menghancurkan sumber mata pencaharian sebagian besar jumlah penduduk sebagai petani maupun nelayan. Pabrik PT IIU diketahui membuang limbah yang sebagian tidak diolah langsung ke alam sekitarnya, mencemari air dan udara dan menghancurkan sumber mata pencaharian [Lebensgrundlage] penduduk setempat. Studi ilmiah telah membuktikan bahwa penyakit kulit, saluran pernapasan serta kerusakan saraf otak adalah dampak negatif dari pabrik selulosa.

Keterangan pers dalam bahasa Jerman dan Inggris: http://www.watchindonesia.org/Indorayon.htm
 

PanEco, Rettet den Regenwald: Aksi Protes Menentang Pembangunan „Ladia Galaska“ Tembus Taman Nasional Leuser, Nopember 2002

LSM lingkungan hidup Jerman Rettet den Regenwald dan LSM Swiss Pan Eco memprotes rencana pembangunan jalan „Ladia Galaska (Lautan India – Gayo Luas – Selat Malaka)“ di Aceh yang sebagian darinya sudah selesai dibangun. Dengan ijin pemerintah, pembangunan jalan sepanjang 1587 km itu direncanakan akan menembus Taman Nasional Leuser. Jaringan jalan itu nantinya akan membentang dari Barat ke Timur, dari lautan Hindia sampai selat Malaka. Rencana pembangunan jaringan jalan tersebut sangat membahayakan kelangsungan hidup ekosistem yang langka dan tidak ada duanya di dunia.

Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengutarakan kekhawatirannya akan kelangsungan hidup Taman Nasional Leuser, jika rencana pembangunan tetap dilaksanakan. Pan Eco bergabung dengan LSM peduli lingkungan hidup di Indonesia dan seluruh dunia menyerukan aksi protes dengan tujuan melindungi Taman Nasional Leuser. Surat protes dapat ditujukan pada lembaga-lembaga maupun perorangan, umpamanya pada presiden Bank Dunia J.D. Wolfensohn.

http://www.paneco.ch/Galerie/Texte/Leuser/BOSProtestD.pdf
http://www.regenwald.org/new/aktuelles/eilaktion/protestmail.htm
 

Indonesia/Timor Timur dalam Politik Jerman dan Uni Eropa:

Uni Eropa: 2,3 juta Euro untuk Perdamaian di Aceh, 24 Desember 2002

Uni Eropa bersedia menyediakan 2,3 juta Euro (2,7 milyar Rupiah) untuk mendukung kerja tim observasi internasional yang bertugas memantau pelaksanaan hasil perundingan damai antara RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Aceh. Keputusan ini ditandatangani tanggal 23 Desember 2002 bersama Henri Dunant Center (HDC), lapor Fahmi Yunus dari „Dialog für Frieden in Aceh“ (Dialog untuk Perdamaian di Aceh). HDC telah lama berperan sebagai mediator di Aceh, dimana konflik berkepanjangan sejak 1976 telah mengorbankan 12.000 nyawa.

Dana dari Uni Eropa digunakan untuk membentuk suatu komisi keamanan gabungan (Joint Security Comitee) yang beranggotakan wakil-wakil tinggi pemerintah RI, GAM dan HDC. Tugas komisi adalah mencari solusi untuk semua permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan hasil perundingan, umpamanya dalam hal menghindari bentrok senjata dan menetapkan mekanisme sanksi. Komisi juga bertugas memutuskan perihal penempatan tentara Indonesia yang mesti berubah strategi dari ofensif jadi defensiv.

Perundingan perdamaian di Aceh merupakan salah satu tema pokok dalam pertemuan CGI (Consultative Group on Indonesia) di Nusa Dua, Bali. Wakil HDC David Gorman dalam kesempatan itu mengutarakan rasa senangnya melihat  „sikap dunia internasional optimis dengan kemajuan proses perdamaian di Aceh dan juga mengerti bahwa kemajuan ini mesti dijamin dengan dukungan di sektor ekonomi“. Untuk pertama kalinya di Aceh diberlakukan zone damai. Hal ini merupakan langkah penting menuju demilitarisasi daerah konflik dan akan disusul dengan pemberlakuan zone damai berikutnya. Bank Dunia dan konsorsium pemberi dana berniat mendukung pembangunan kota dan komunitas desa di zona damai melalui bantuan dana.

Sumber: Jakarta Post [online], 24 Desember 2002; HDC Press Release: International Community backs Aceh Peace, Targets Peace Zones for Economic Aid, 23 Januari 2003
 

Publikasi dan Laporan:

Human Rights Watch: Justice Denied for East Timor. Indonesia's Sham Prosecutions, the Need to Strengthen the Trial Process in East Timor, and the Imperative of U.N. Action, 20 Desember 2002

Laporan Human Rights Watch (HRW) mengenai proses pengkajian ulang juridis pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur tahun 1999 menunjukkan dengan sangat cermat semua kesulitan yang ada dan yang juga dihadapi proses-proses mirip di Indonesia dan Timor Timur. Laporan juga menguraikan peranan PBB dalam hal ini. Selain itu, laporan tersebut juga berisi beberapa tuntutan konkret kepada sekretaris-jenderal PBB, Kofi Annan.

Aksi kekerasan di Timor Timur yang mengorbankan 1.000 sampai  2.000 jiwa dan memaksa 500,000 manusia untuk mengungsi telah menggerakan kepergian tiga orang pelapor khusus (special rapporteur) PBB akhir tahun 1999 ke Timor Timur. Hasil kerjanya kemudian dirangkum dalam laporan, yang didalamnya berisi uraian peran TNI dan saran kepada Dewan Keamanan untuk membentuk sebuah tim observasi internasional. Melihat pada sifat sistematis dan besarnya jumlah korban pelanggaran hak asasi manusia komisi penyidik internasional PBB untuk Timor Timur (U.N. International Commission of Inquiry on East Timor) menyarankan supaya membentuk pengadilan HAM internasional untuk kasus Timor Timur.

Sampai sekarang, pengadilan HAM tingkat internasional untuk kasus Timor Timur belum juga terbentuk. Namun pengkajian ulang juridis sudah berjalan di Indonesia maupun di Timor Timur: di Indonesia sejak Maret 2002 oleh pengadilan ad-hoc HAM yang dibentuk atas UU khusus, sedangkan di Timor Timur oleh Unit Kejahatan Berat (SCU) dan dua Panel Khusus Kejahatan Berat (Special Panels for Serious Crimes) yang dibentuk PBB dan berada dibawah wewenang badan pengadilan distrik di Dili.

Keputusan-keputusan pengadilan selama ini diketahui banyak menerima kritik tajam, karena para terdakwa dikenai hukuman minimal dan bahkan lebih ringan. HRW juga mendukung kritik terhadap keputusan pengadilan dan terhadap hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sikap tanggung jawab dan pihak penanggung jawab, seperti:

Beberapa masalah khusus yang dihadapi proses pengkajian ulang juridis pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur yang disebutkan HRW, adalah antara lain: Tuntutan HRW pada sekretaris-jenderal PBB, Kofi Annan: http://www.hrw.org/backgrounder/asia/timor/etimor1202bg.htm
 

KIPP Eropa, INSIDE, Friedrich-Naumann-Foundation, Watch Indonesia!: Sistem Pemilu dalam perbandingan. Dua Studi mengenai Perubahan UU Pemilu, Desember 2002

Dua publikasi aktual yang dianjurkan untuk mendapatkan informasi akurat mengenai sistem pemilu baru, reformasi badan politik di Indonesia dan usaha penguatan demokrasi adalah „Sistem Pemilu dalam Konstitusi“ yang diterbitkan dengan bantuan Watch Indonesia! oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa dan Indonesian Society for Democracy and People Empowerment (INSIDE) dan „Sistem Pemilu dan Pemilihan Presiden. Suatu Studi Banding“ yang diterbitkan KIPP Eropa, INSIDE dan Friedrich-Nauman-Foundation (FNS).

Pimpinan KIPP Eropa dan anggota pengurus Watch Indonesia! Pipit R. Kartawidjaja dan anggota KPU Mulyana W. Kusumah memberikan masukan untuk diskusi pelik seputar perubahan akibat UU Pemilu baru. Melihat pada pengalaman Pemilu tahun 1999, partai-partai kecil dan LSM kini menentang pemakaian sistem representasi proporsional dengan closed list, sementara partai-partai besar condong mempertahankan sistem tsb.. Menurut RUU Pemilu pada tahun 2004 akan dipakai sistem pilihan mayoritas seperti yang berlaku di Amerika Serikat dan Inggris atau sistem representasi proporsional dengan open list.

Sistem Pemilu menentukan suasana politik, aturan main penentuan parlamen, proses pembentukan legislatif di tingkat nasional dan tingkat daerah, serta pemilihan presiden. Mengamati perkembangan di negara-negara lain, kedua penulis berkesimpulan bahwa sistem representasi proporsional terakhir-akhir ini lebih sering dipakai daripada sistem pilihan mayoritas. Buku „Sistem Pemilu dan Konstitusi“ juga mengangkat persoalan sistem otonomi dan federasi di Indonesia, Jerman dan Perancis. Perhatian khusus diberikan pada kemandirian komisi pemilu, mekanisme sanksi terhadap pelanggar hukum, sifat demokratis dalam partai dan mekanisme pengunduran diri wakil rakyat.

Kartawidjaya menegaskan, UU Pemilu tidak hanya mempengaruhi hubungan antara pemilih dan anggota parlamen tapi juga mesti memperkuat badan legislatif, judikatif dan badan eksekutif, sistem kepartaian, badan pemilu dan dengan sendirinya otonomi daerah (mungkin dalam bentuk penyatuan federal). Pengalaman di negara lain menunjukkan sistem representasi proporsional dengan open list telah melemahkan badan legislatif, partai dan kekuasaan daerah. Kedua penulis karenanya mengusulkan suatu „sistem kombinasi“ antara sistem pilihan mayoritas dengan sistem representasi proporsional, apakah itu berpijak pada sistem pemilu di Jerman (sistem representasi proporsional perorangan) atau pada sistem pemilu binominal ala Chile.

Kedua penulis mendesak supaya perubahan dalam sistem pemilu tidak hanya diputuskan oleh parlamen nasional namun juga oleh setiap pemilih melalui referendum atau memperhatikan keputusan semua parlamen daerah.

Sistem Pemilu dalam Konstitusi: Kartawidjaja, Pipit R. dan  Kusumah, Mulyana W. (penerbit: Aldrin Situmeang) Jakarta, KIPP Eropa, INSIDE dengan dukungan Watch Indonesia!, 2002.

Sistem Pemilu dan Pemilihan Presiden. Suatu Studi Banding: Kartawidjaja, Pipit R. dan Kusumah, Mulyana W., Jakarta, KIPP Eropa, INSIDE & FNS, 2002.
 

Environmental Investigation Agency und Telapak: Di Atas Jangkauan Hukum: Korupsi, Kolusi, Nepotism (KKN) dan Nasib Hutan Indonesia, Januari 2003

Tanggal 2 Februari 2000 pemerintah Indonesia memastikan CGI akan niatnya untuk menghentikan praktek penebangan liar yang khususnya terjadi di taman nasional. Untuk itu taman nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah dipilih jadi tempat uji kemampuan dan kesungguh-sungguhan pemerintah untuk menghentikan perusakan hutan. Bertepatan dengan dimulainya pertemuan CGI tanggal 21-22 Januari 2003 di Nusa Dua, Bali, EIA (Environmental Investigation Agency) internasional bersama LSM lingkungan hidup Telapak dari Bogor mengeluarkan laporan berisi hasil studinya mengenai penebangan hutan dan infrastruktur mafia kayu di Tanjung Puting. Persoalan hutan dan pengelolaannya termasuk dalam agenda pertemuan CGI.

Dalam laporannya EIA berkesimpulan, pemerintah Indonesia telah gagal memenuhi janjinya yang dikemukan tiga tahun lalu. Situasi sama sekali tidak membaik, malah sebaliknya semakin parah. Langkah-langkah yang ditempuh Mentri Lingkungan Hidup serta Mentri Perhutanan dan janji pemerintah kandas di tengah jalan. Praktek penebangan illegal semakin meluas dan tidak terkontrol. Tanjung Puting membuktikan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme sangat kuat pengaruhnya dan karenannya sulit untuk dipatahkan. Korupsi beredar bagai penyakit kanker dan merupakan akar permasalahan perusakan hutan. „Perusakan hutan terjadi karena Indonesia adalah salah satu negara yang paling korup di dunia“ demikian bunyi laporan.
Corruption Perceptions Index-nya lembaga monitoring Transparency International menunjukkan bahwa ada hubungan erat antara korupsi dan perusakan lingkungan hidup. Desentralisasi menyebabkan korupsi juga berpindah dari pusat ke daerah dan memberikan pemerintah daerah kesempatan memperkaya diri dengan sumber alamnya.

Walaupun pegawai Departemen Perhutanan bekerjasama dengan Angkatan Laut TNI telah berhasil menyita beberapa kapal yang mengangkut kayu curian dari Tanjung Puting untuk dibawa ke Cina, namun polisi hanya menyita kayu curiannya saja dan kemudian menjualnya dengan harga murah. Begitupun terjadi dengan dakwaan yang kesemuanya dibebaskan oleh pihak pengadilan. Orang yang diduga berdiri dibelakang praktek illegal logging adalah Abdul Rasyid, pemilik Tanjung Lingga Group dan anggota MPR. Menurut laporan, Rasyid tidak hanya terlibat praktek illegal logging. Kebiasaannya membagi-bagikan uang membuatnya menikmati impunitas. Dia pula diduga berada dibelakang penculikan dan penyerangan terhadap tim observasi EIA dan Telapak dan usaha pembunuhan terhadap jurnalis Abi Kusno Nachran. Abi Kusno Nachran berhasil menelusuri jalannya empat kapal dari Tanjung Pinang dan meneruskan informasi pada pihak yang berwenang. Tiga kapal berhasil diciduk dan dibawa ke Jakarta namun sampai sekarang belum diperkarakan di depan pengadilan. „Jika tidak mampu menghentikan korupsi di satu Taman Nasional dan mengadili penanggung jawabnya maka semua janji sia-sia saja”, ujar direktur EIA Dave Currey. Hanya jika kaum elit politik dan ekonomi yang korup diadili dengan sungguh-sungguh, praktek illegal logging baru bisa dihentikan.

Laporan yang kaya gambar tersebut berisi beberapa saran untuk Presiden Megawati, diantaranya supaya mengangkat pegawai negri yang tidak korup, memperkuat sistem perhukuman dan mengungkap keterlibatan militer dalam usaha penebangan. Dunia internasional diserukan untuk mendukung Indonesia dalam reformasi sistem perhukumannya dan memikirkan secara sungguh-sungguh risiko pembelian kayu asal hutan tropis.

http://209.68.34.145/eia/cgi/news/news.cgi?a=114&t=template.htm
Homepage Environmental Investigation Agency:http://www.eia-international.org
Homepage Telapak:http://www.telapak.org
 

Human Rights Watch: Without Remedy: Human Rights abuse and Indonesia’s Pulp and Paper Industry; Vol.15, No. 1 (C),  Januari 2003

Pabrik kertas dan selulosa di Riau mendapat kritik tajam. Tidak hanya hutangnya setinggi langit tapi pabrik itu juga bertanggung jawab atas kerusakan hutan tropis di Sumatra – dan semua hal ini telah menarik perhatian dunia internasional. Lain halnya dengan pelanggaran HAM yang mengiringi pembangunan dan perluasan areal pabrik yang ternyata masih kurang diperhatikan. Laporan lengkap setebal 93 halaman terbit bertepatan waktu dengan pertemuan CGI di Nusa Dua, Bali tanggal 21-22 Januari 2003. Laporan mengangkat tiga contoh permasalahan yang kesemuanya menunjukkan bagaimana pelanggaran HAM memungkinkan praktek-praktek illegal yang dilakukan pabrik kertas dan selulosa. Lingkaran setan yang terdiri dari pelanggaran HAM, penggundulan hutan dan krisis ekonomi hanya bisa dihentikan jika pelanggaran HAM di masa lampau dikaji ulang dan pelanggaran- pelanggaran selanjutnya dihindari. Hal ini hanya dapat dicapai jika impunitas dihentikan, sistem hukum mandiri ditegakkan dan hak tanah yang dianut penduduk asli setempat diakui dalam prakteknya. HRW menghimbau pemerintah Indonesia, kaum usahawan dan badan keuangan internasional dalam hal reformasi pabrik kertas untuk memperhatikan soal HAM sebagai hal utama.

Contoh paling jelas mengenai hubungan antara pelanggaran HAM dan industri di Indonesia adalah pabrik kertas terbesar di Indonesia Asia Pulp dan Paper. Pabrik tersebut didirikan di masa pemerintahan Soeharto diatas tanah yang disita semena-mena. Penduduk setempat mengalami intimidasi ABRI dan polisi. Setelah Soeharto mundur, penduduk setempat menyerukan ketidakpuasanya terhadap ketidakadilan yang dialami dan inipun ditanggapi oleh milisi dan aparat keamanan dengan cara kekerasan. Laporan berisi analisa perkembangan di sektor kehutanan dan di politik moneter yang membuat ekonomi besar-besaran pabrik kertas. Investor dan pemberi dana banyak yang digerakkan janji muluk menggunakan kayu tanpa batas dan akibatnya saat ini pabrik Asia Pulp & Paper dan semua pabrik kertas lainnya di Indonesia punya hutang selangit. Kapasitas berlebihan memaksa pabrik mengolah kayu yang diambil tidak hanya dari hutan taman industri (HTI). Hutan tropis dataran rendah di Sumatra tinggal sedikit yang tersisa. Akibat hutang pabrik kertas terpaksa menaikkan produksinya, dan APP sudah berencana melipatgandakan areal HTInya bulan-bulan mendatang. HRW dalam laporannya juga menyalahkan pemberi dana internasional atas tekanan keuangan yang kini ditanggung APP – dan juga atas meningkatnya perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia.

http://www.hrw.org/reports/2003/indon0103/
 

Human Rights Watch: World Report 2003: Indonesia & East Timor, 14 Januari 2003

Titik berat bab Indonesia dalam HRW World Report 2003 adalah situasi hak asasi manusia dan perkembangan politik di propinsi Papua, Aceh dan Maluku dan Poso/Sulawesi. Didalamnya juga dipaparkan kesulitan-kesulitan khusus yang dihadapi proses pengkajian ulang juridis pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur tahun 1999 dan kondisi pembela hak asasi manusia. Tema lainnya yang diangkat dalam laporan adalah hal perubahan UU dan lemahnya aturan implementasi, korupsi, keadaan pengungsi dan korban konflik serta pengaruh badan politik internasional (PBB, Uni Eropa, Bank Dunia) dan negara Amerika Serikat, Jepang dan Australia dari segi bantuan keuangan dan kerjasama militer.

Bab Timor Timur dalam laporan berisi gambaran mengenai peristiwa-peristiwa politik penting setelah 20 Mei 2002. Titik beratnya terletak pada pengkajian ulang juridis pelanggaran HAM sejak tahun 1999 dan kesulitan yang dihadapi lembaga hukum sehubungan dengan kondisi tahanan dan pembentukan angkatan kepolisian baru. Sebagai salah satu perkembangan positif di negara anggota PBB ke-191 itu adalah tidak adanya laporan yang masuk mengenai penyerangan terhadap pembela HAM dan karenanya pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa halangan. Laporan juga menguraikan pengaruh para aktor politik luar negri seperti PBB, Uni Eropa, Bank Dunia dan negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Australia di Timor Timur.

Bab-bab mengenai Indonesia dan Timor Timur versi panjang:
http://www.hrw.org/wr2k3/asia7.html dan http://www.hrw.org/wr2k3/asia5.html
 

Laporan Bank Dunia mengenai Indonesia: Maintaining Stability, Deepening Reform, Januari 2003

Dalam rangka pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI) ke-12 di akhir bulan Januari di Bali, Bank Dunia mengeluarkan briefing paper dalam bentuk laporan aktual mengenai Indonesia. CGI adalah forum yang berada dibawah pimpinan Bank Dunia dan beranggotakan 30 pemberi dana internasional untuk Indonesia, baik itu negara maupun badan keuangan. Judul laporan Maintaining Stability, Deepening Reform menunjuk pada dua tuntutan CGI yang diikuti dengan usulan Bank Dunia memberikan bantuan kredit 2,7 Milliar Dollar pada Indonesia. Dalam laporan tersebut Bank Dunia menilai positif usaha pemerintah Indonesia untuk menciptakan stabilitas perekonomian makro dan konsilidasi di sektor keuangan, serta reaksi maupun langkah-langkah yang diambil sehubungan dengan bom Bali tahun lalu. Dalam hal penguatan supremasi hukum, perbaikan iklim untuk investasi, perbaikan struktural di sektor politik dan pendidikan, pemerangan korupsi dan strategi untuk mengurangi angka kemiskinan, Indonesia disarankan untuk memperkuat usahanya.

http://lnweb18.worldbank.org/eap/eap.nsf/Attachments/011603_12CGIBrief/$File/011603_12CGIBrief.pdf
 

Acara-acara aktual:

Acara-acara aktual mengenai Indonesia dan Timor Timur dapat dibaca di homepage:
http://www.watchindonesia.org/Kalender.htm



Penerbit: Watch Indonesia! e.V. Bekerjasama dengan Umverteilen! Yayasan untuk Dunia Solidaritas
Redaksi: Alex Flor, Marianne Klute, Monika Schlicher, Oliver Venz, Petra Stockmann, Tia Mboeik.
Layanan Informasi ini didukung dengan sarana Evangelischer Entwicklungsdienst (EED)
 
Zurück zur Hauptseite Watch Indonesia! e.V. Back to Mainpage