TEMPO Interaktif,
Jakarta: Sejumlah organisasi nonpemerintah (ornop) Timor Leste dan
Indonesia mencurigai adanya kesepakatan politik di balik pembentukan Komisi
Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Mereka menilai, keputusan politik kedua
negara itu mengesampingkan tuntutan keadilan korban pelanggaran serius
hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur pada 1999. Forum ini juga mendesak
pemerintah kedua negara untuk mempertanggungjawabkan keputusan pembentukan
KKP di hadapan publik dan parlemen demi kepentingan korban.
„Kecurigaan kami diperkuat, karena secara substansial isi materi KKP buruk dan tergesa-gesa,“ ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, kepada pers Jumat (18/3). Tampak hadir dalam acara itu Choirul Anam dari Human Rights Working Group (HRWG); Atnike Nova Sigiro dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam); Amado Hei dari Hukum, Hak Asasi dan Keadilan (HAK) Timor Leste; serta Alexander Flor dari Watch Indonesia, sebuah ornop di Jerman.
Mereka menilai, perbaikan terhadap materi kerangka acuan KKP sekadar perubahan kata, sedangkan artinya sama saja. Usman mencontohkan kalimat pada butir 14-c. Di situ, kata „amnesti“ diubah menjadi pengampunan. Selain itu, kalimat „Rehabilitasi bagi mereka yang dituduh secara sewenang-wenang telah melanggar HAM“ diganti dengan „Rehabilitasi bagi mereka yang dituduh melanggar HAM, namun tuduhan tersebut salah“.
„Klausul ini melegalkan impunity (kejahatan tanpa hukuman) bagi pelaku yang telah diadili kedua negara,“ ujar Usman. Choirul menimpali, dalam kasus pelanggaran HAM, rehabilitasi seharusnya ditujukan bukan kepada pelaku pelanggar HAM, melainkan kepada korban pelanggaran HAM.
Astri Wahyuni-Tempo
| Zurück zur Hauptseite | Watch Indonesia! e.V. | Back to Mainpage |