„Lebih satu tahun sudah, hak-hak azasi aku yang paling hakiki telah
direnggut oleh rezim Soeharto. Vonis 4 tahun, 6 bulan bagi aku yang menolak
konsep monopoli ekonomi yang pada hakekatnya bertentangan dengan pasal
33 dalam UUD 1945 merupakan pelajaran yang sangat berharga dihadapan sejarah
bangsa tercinta ini. Aku ditangkap karena menggalang aksi anti penurunan
tarif listrik dan menggalang aksi anti monopoli Ekonomi yang sangat tampak
dihadapan kita.
Aku ingin memberikan kesaksiaan di hadapan bangsaku, tentang kebobrokan
negeri ini akibat ulah Soeharto yang didukung oleh perangkap Dwi Fungsi
ABRI.“ (Bambang Beathor Surjadi).